MUI Banten, "5 RPH Membandel"
Kategori: Pro Banten - Dibaca: 66 kali - Selasa, 21 Mei 2013 - 12:49:51 WIB
SERANG, BP - Lima Rumah Potong Hewan (RPH) di Banten masih menggunakan penyembelihan dengan metode pemingsanan atau stunning dengan menembak kepala sapi.
Ketua Harian MUI Provinsi Banten KH Aminudin Ibrahim, Senin (20/5), meminta agar Pemprov Banten, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan Pemprov Banten segera menindak tegas RPH yang membandel tersebut.
“Kami kan sudah keluarkan fatwa sebelumnya kalau stunning itu haram, meski lalu dagingnya tetap halal,” kata Aminudin.
Kelima RPH yang membandel itu adalah RPH PT Wabin Jayatama di Kabupaten Serang, RPH Karawaci di Kota Tangerang, RPH Cilegon di Kota Cilegon, RPH Trondol di Kota Serang, dan RPH PT Argi Satwa di Kabupaten Tangerang.
Aminudin menjelaskan, memski stunning-nya dinyatakan haram, namun dagingnya sendiri tetap halal sepanjang ketika disembelih ada gerakan perlawanan dari si hewan. “Kalau proses stunning tidak melukai organ penting sapi tidak masalah. Tapi hasil monitoring kami sebelum dikeluarkan fatwa, ternyata prosesnya ada yang ditembak lebih dari satu kali,” terangnya.
Terkait hal tersebut, MUI Banten, kata dia, telah meminta agar RPH menyembelih sapi dengan cara manual. Adapun kepada pemerintah, MUI meminta agar segera membuat standarisasi sistem penyembelihan hewan oleh RPH dengan memperhatikan sisi kesehatan dan syar’i.
Sementara itu, Kepala Distanak Pemprov Banten Agus M Tauchid menjelaskan, pihaknya telah meminta RPH untuk mengurangi metode stunning secara bertahap. “Karena ini memang menyangkut ketersedian daging sapi,” katanya.
Agus menambahkan, jika metode stunning tersebut sebetulnya atas pengawasan MUI pusat dan lembaga serupa di Australia sebagai pihak pengekspor sapi ke Indonesia. “Pengawasan itu dilakukan terus menerus, dan kami juga telah meminta kepada RPH untuk melakukan proses stunning dengan cermat, yakni melakukan penembakan satu kali, sehingga tidak merusak otak sapi,” ujarnya. (RUS/IDM)
padahal sebelumnya pada tanggal 24 April lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor Kep.064/MUI-BTN/III/2013 tentang Hukum Penyembelihan Hewan Ternak yang Menggunakan Stuning, dan meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menerapkan standar penyembelihan yang benar sesuai ketentuan hukum Islam dan aman secara kesehatan untuk menjamin kehalalannya.(RUS/IDM)
0 komentar:
Posting Komentar