TARIF RETRIBUSI RPH di Karanganyar Naik 50%
Tarif retribusi rumah pemotongan hewan (RPH) di Karanganyar bakal naik 50%, dari Rp10.000/ekor menjadi Rp15.000/ekor. Langkah ini dilakukan menyesuaikan tarif retribusi RPH di daerah lainnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Karanganyar, Muhammad Hatta, mengatakan kenaikan tarif retribusi RPH tersebut bakal diterapkan tahun ini. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan peraturan daerah (Perda) tentang retribusi RPH dari bahian hukum Setda Karanganyar.
“Kami masih menunggu salinan perdanya, jika telah diterima maka segera disosialisasikan sekaligus diterapkan”.
Menurutnya, pengajuan revisi Perda yang berisi tarif retribusi RPH dinaikkan telah dilakukan pada tahun lalu. Tarif retribusi itu baru bisa diberlakukan tahun ini karena menunggu pembahasan dan salinan Perda.
Dia membandingkan tarif retribusi RPH di Sragen senilai Rp14.000/ekor dan Kota Solo senilai Rp25.000/ekor. Sehingga tarif retribusi lama perlu dinaikkan menyesuaikan dengan daerah lainnya. “Tarif retribusi RPH Karanganyar terkecil di wilayah Soloraya makanya dinaikkan untuk menyesuaikan dengan wilayah lainnya,” jelasnya.
Selain menyesuaikan tarif retribusi wilayah lain, kenaikan tersebut dilakukan untuk mendongkrak PAD dari sektor peternakan. Target PAD dari retribusi RPH tahun 2012 senilai Rp70 juta. Sementara berdasarkan data Disnakkan Karanganyar, RPH di wilayah Karanganyar berjumlah tiga unit yaitu di Kecamatan Karangpandan, Karanganyar dan Gondangrejo. “Sebenarnya ada RPH lainnya yakni di Kebakkramat dan Tawangmangu namun tidak aktif, kadang memotong sapi kadang tidak,” tandasnya.
Di sisi lain seorang peternak sapi di Jungke, Karanganyar, Suprapto, menambahkan belum mengetahui kenaikan tarif retribusi RPH yang bakal diterapkan tahun ini. Dia mengakui tarif retribusi RPH di Karanganyar terkecil dibanding daerah lainnya. Tarif retribusi tersebut, menurutnya layak untuk dinaikkan.
0 komentar:
Posting Komentar