Pemkab Benahi RPH
SOREANG (GM) - Pemkab Bandung terus memperbaiki rumah potong hewan (RPH) yang ada di Kab. Bandung. Perbaikan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan daging yang halal, aman, utuh, dan sehat (HAUS).
Selain sarananya harus lengkap, alat-alat yang digunakan untuk pemotongan hewan tersebut harus steril sehingga bisa menghasilkan daging yang HAUS," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kab. Bandung, Ir. H. Hermawan di Soreang, Selasa (7/5).
Hermawan menambahkan, jumlah ternak sapi potong di wilayah Kab. Bandung terus melonjak akibat permintaan masyarakat yang terus meningkat.
Berdasarkan data yang ditunjukkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Bandung, jumlah sapi potong di Kab. Bandung pada tahun 2010 tercatat 16.658 ekor. Sementara tahun 2011, jumlah tersebut melonjak menjadi 36.849 ekor. "Ini menunjukkan permintaan terhadap daging sapi terus meningkat," tambahnya.
Sementara jumlah sapi perah pada tahun 2010 mencapai 29.702 ekor, naik menjadi 36.403 ekor pada tahun 2011. "Kami memprediksi jumlah ternak sapi di Kab. Bandung akan terus melonjak, mengingat bisnis di sektor peternakan sapi cukup menjanjikan," ungkap Hermawan.
Untuk mengantisipasi kian bertambahnya jumlah sapi potong, lanjutnya, Pemkab Bandung hingga saat ini telah menyediakan 6 unit RPH ditambah 5 RPH milik swasta. Ke-11 unit RPH tersebut masing-masing berlokasi di Baleendah, Cangkuang, Ciwidey, Pangalengan, Solokanjeruk, Cicalengka, Soreang, Pameungpeuk, Baleendah, Cilengkrang, dan Mekarlaksana.
Diakui Hermawan, RPH yang berlokasi di Kel. Baleendah merupakan terluas di Kab. Bandung dengan luas sekitar 19.890 m2 dengan kapasitas pemotongan 100 ekor per hari. "Hingga saat ini jumlah sapi yang dipotong di RPH Baleendah rata-rata 20 ekor per hari," ujarnya.
Sementara kapasitas pemotongan dari 11 RPH yang ada di Kab. Bandung, katanya, tercatat 515 ekor per hari. "Kalau dihitung-hitung bisa memenuhi kebutuhan daging masyarakat Kab. Bandung," cetusnya.
Tempat istirahat ternak
Hermawan pun menjelaskan, merujuk PP No. 22/1993 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, menyebutkan daging hewan yang akan dikonsumsi masyarakat harus dipotong di RPH. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu datang ke RPH terdekat jika akan memotong hewan, agar terjamin kesehatannya," himbau Hermawan.
RPH Baleendah, tambah Kepala UPTD RPH Disnakan Cecep Hendrayadi S., S.T., selain sebagai lokasi pemotongan hewan, RPH digunakan pula untuk tempat istirahat ternak yang akan dipotong. Hal ini dilakukan untuk memulihkan kesehatan hewan, apalagi hewan yang didatangkan berasal dari tempat jauh.
(B.81)**
Sumber Berita : http://www.klik-galamedia.com/
0 komentar:
Posting Komentar