RPH bersertifikat ISO 9001:2008 di Kota Bogor
Setelah diresmikan 29 Juni 2009 lalu oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia, Rumah Potong Hewan (RPH) Terpadu Bogor semakin berkembang menuju RPH yang berstandar internasional. RPH yang bernaung dibawah Dinas Pertanian Pemerintahan Kota Bogor ini merupakan unit pelayanan publik yang memiliki fungsi teknis, ekonomis, dan sosial dalam pelaksanaannya.
RPH Terpadu yang berlokasi di daerah Bubulak Bogor ini telah memiliki sertifikat halal dari LPPOM-MUI, memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner), dan ISO 9001:2008. Sertifikat tersebut merupakan jaminan bagi para pengguna jasa pemotongan di RPH ini akan kesehatan, keamanan, keutuhan, dan kehalalan produk yang dikeluarkan.
Tidak hanya fasilitas pelayanan pemotongan yang disediakan disini, tetapi ada juga tempat penampungan hewan, pemeriksaan hewan hidup (antemortem), pemeriksaan kondisi daging setelah dipotong (postmortem), serta pelayanan pasar hewan. “Semua fasilitas layanan tersebut dapat dinikmati 24 jam oleh para pengguna jasa pemotongan di RPH ini,” jelas Drh. Wina, Kepala UPTD RPH Terpadu Dinas Pertanian Kota Bogor. Jika ingin menggunakan jasa pemotongan di RPH ini, para pengguna diwajibkan untuk membayar retribusi untuk setiap jenis ternak yang akan disembelih, seperti misalnya retribusi untuk pemotongan sapi/kerbau adalah Rp 3500/ekor, Rp 200/ekor ayam, dan Rp 3500/ekor kambing atau domba.
Meskipun belum genap 2 tahun RPH ini beroperasi, beberapa penghargaan telah diperoleh oleh RPH Bogor, diantaranya penghargaan Abdi Bhakti Tani dari Menteri Pertanian tahun 2009, dan penghargaan dari Kementerian Penggunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2010.
Oleh : Fri-12
(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Maret 2011)
Sumber Artikel : http://www.foodreview.biz/
0 komentar:
Posting Komentar