Home » » Ulama Soroti Pemingsanan Hewan di RPH

Ulama Soroti Pemingsanan Hewan di RPH

Written By Unknown on Selasa, 21 Mei 2013 | 17.07

Pemingsanan sapi di sebuah Rumah Potong Hewan (RPH).Ulama Soroti Pemingsanan Hewan di RPH

Thursday, 16 May 2013, 07:51 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyembelihan dengan sistem stunning(pemingsanan) di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Potong Hewan (TPH) Indonesia dianggap masih belum layak. Ini dikarenakan, beberapa hasil temuan hewan yang disembelih dengan cara pemingsanan, ternyata dianggap tidak sesuai syariah dan standar kehalalan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa, KH. Ma'ruf Amin mengatakan, dalam Islam diatur bagaimana menyembelih hewan dengan tidak menyiksa hewan. Beberapa negara, seperti Australia, menganggap penyembelihan secara manual yang dilakukan ummat Islam di Indonesia telah menyiksa hewan atau tidak kesrawan.

Australia sebagai pengekspor sapi terbesar ke Indonesia, pun meminta Indonesia untuk menggunakan cara stunning di RPH dan TPH. Cara ini dianggap lebih efisien dibanding penyembelihan secara manual dan tradisional. Padahal, kata Ma'ruf, dari temuan sampel hewan yang disembelih denganstunning di Indonesia, separuh hewan tersebut tertolak secara syariat. "Banyak dari hasil stunning di RPH Indonesia terbukti ditemukan penyiksaan dan membuat cacat pada hewan," ujarnya kepada ROL. Sedangkan, cara stunningbisa diperbolehkan bila tidak mencederai, membuat cacat hewan hingga tidak membuat hewan mati sebelum disembelih.

Cara stunning ini, membuat hewan lebih mudah disembelih. MUI tidak melarang penyembelihan menggunakan stunning, asalkan tidak ada didalamnya penyiksaan binatang. "Stunning diperbolehkan dengan syarat selama hanya pingsan saja, tanpa penyiksaan," katanya.
Reporter : Amri Amrullah
Redaktur : M Irwan Ariefyanto

Sumber Berita : http://www.republika.co.id/
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PD.RUMAH POTONG HEWAN KOTA MEDAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger